Kapolres juga mengatakan pelaku menggunakan gunting untuk membunuh korbannya. Di tubuh korban terdapat belasan luka tusukan di dada, di punggung, luka sabetan di pinggang, dan sebuah luka hantaman benda tumpul di kepala belakang. Korban yang tidak berdaya selanjutnya dikunci di salah satu kamar di rumah yang akan dijual keluarga korban.
Pelaku membuang gunting untuk membunuh di buang ke selokan rumah. Serta membawa barang milik korban seperti helm, dompet, dan kunci. "Kunci dan domper korban ditinggalkan pelaku di angkot saat dia melarikan diri," tegas Kombes Rudi.
Barang bukti yang ditemukan polisi, satu buah gunting yang telah dipersiapkan oleh pelaku. Gunting itu dibawa pelaku dari tempat tinggal pelaku di Bekasi. Termasuk satu unit ponsel Nokia 1200 dan dompet warna cokelat berisi ATM 4 buah dan uang tunai seniali Rp 200 ribu.
Pelaku akan dikenakan pasal 340 subsider 363 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal kurungan 20 tahun penjara.
http://klikp21.com/metronews/6096-bos-minta-onani-berujung-pembunuhan