Cara buat passport Indonesia
semoga bermanfaat dan ga repostTips Umum:1. Datanglah pagi-pagi sekali ke kantor imigrasi terdekat
2. Hari Selasa
3. Lengkapi Dokumen
4. Berpakaian Rapi Sopan dan Bersepatu
5. Bawa Alat tulis
6. Bawa Lem perekat
7. Siapkan materai 6000 (kalo dibutuhkan)
8. Hindari Calo dan Sabar
Dokumen Penting (semua asli dan fotocopy):1. Akte Lahir
2. Kartu Keluarga yang masih berlaku
3. Kartu Tanda Pengenal (ktp/sim)
4. Ijasah Terakhir
5. Surat Nikah (bagi yang menikah)
6. Surat Rekomendasi Perusahaan/Instansi (asli aja)
7. Photo 4×6 2 lembar
Prosedure Umum Pembuatan Paspor:1. Datang Ke Kantor Imigrasi
2. Ingat Bawa Dokumen Penting
3. Ambil Formulir di loket Pendaftaran (harusnya gratis)
4. Isi formulirnya (bisa baca tulis khan?)
5. Jika di isi pekerjaan swasta maka butuh Surat Rekomendasi (tulis aja wiraswasta)
6. Tempelkan photo 4×6 1lbr pada bagian depan PERDIM II
7. Masukkan semua berkas asli maupun fotocopy
8. Berikan ke Petugas di LOKET B2 (penerima)
9. Tunggu untuk dipanggil dan pengembalian berkas asli ke pemilik.
10.Pulang dengan membawa selembar kertas pendaftaran.
Prosedure Lanjutan Pembuatan Paspor:1. Kita akan datang 3-4 hari setelah penyerahan dokumen
2. Jangan lupa bawa kertas pendaftaran
3. Serahkan kertas pendaftaran ke Loket B2 (loket awal)
4. Tunggu panggilan (cepet kok pas sepi cuma 15 menit)
5. Setelah dipanggil, kita menuju ruang Photo Biometric (antri)
6. Dandan yang rapi, bercermin kalo acak-acakkan
7. Berphoto, harus senyum nggak boleh nangis
8. Finger Print, photo 10 sidik jari tangan kita
9. Wawancara perihal arsip, dokumen dan tujuan imigran.
10. Bayar di loket pembayaran, minta kwitansi untuk pengambilan.
11. Tanda Tangan Paspor
Biaya Yang harus dikeluarkan:1. Adminitsrasi: Rp. 5000
2. Paspor 24: Rp. 225.000
3. Paspor 48: Rp. 275.000
Pengambilan Paspor :1. 3-4 hari kemudian bawa kwitansi sebagai bukti untuk pengambilan
2. Serahkan Kwitansi ke Loket B1 (penyerahan)
3. Tunggu hingga dipanggil
4. Tanda tangan Pengambilan
5. Simpan paspor dengan baik dan bawa pulang.
6. Selesai
Sumber :
http://pututik.com/panduan-membuat-paspor-or-passport.htm